Selasa, 03/03/2009 11:32 WIB
Assalamu’alaikum Ustad,
Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya bagi seseorang, yang karena kefasikannya, pernah meninggalkan beberapa waktu shalat? Apakah ia wajib melakukannya di kemudian hari ketika telah bertaubat? Jika wajib, dan bila ia telah lupa bilangan shalat itu, apakah boleh dikira-kira saja? Mohon dijelaskan apabila ada syarat-syarat khusus dan semacamnya.
Jazakallah
Hamba Allah
Hamba Allah
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wr Wb
Hukum [...]
Arsip untuk Maret, 2009
Cara Mengganti Shalat yang Ditinggalkan
Diposkan dalam Uncategorized, Label Cara Mengganti Shalat yang Ditinggalkan pada Maret 4, 2009 | Leave a Comment »